Uraian ;
A. Jangka Pendek (Program 3 – 5 tahun)
B. Jangka Menengah (Program 10–12 tahun)
C. Jangka Panjang (Program 20 – 25 tahun)
A. Platform Politik 3 – 5 tahun Pertama
Program rujukan Kepresidenan Republik Indonesia 2004 –2009
- Stabilisasi Keamanan dan Ketertiban.
- Normalisasi pengelolaan Pemerintahan dan penyelenggaraan kehidupan
negara (Good Civil Governance) melalui pengelolaan wewenang
Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif).
- Mewujudkan Supremasi Hukum secara murni, konsekwen dan konsisten
tanpa diskriminasi dan pengecualian bagi mereka yang bersalah.
- Melaksanakan Reformasi Ekonomi Nasional dengan menjalankan
system Ekonomi pasar yang produktif, berwatak sosial, berorientasi
kerakyatan dan berkeadilan, serta memiliki daya saing yang kuat
dalam ekonomi dunia.
- Melaksanakan Rekonsiliasi Nasional ; dengan cara menghentikan
dan mengakhiri konflik vertikal dan horisontal secara komprehensip
(termasuk di daerah konflik ; seperti Aceh, Ambon, Papua), melakukan
pencapaian masyarakat demokratis yang tercermin dalam perlindungan
terhadap hak-hak sipil ; Kebebasan Individu (khususnya HAM)
; Kesetaraan dalam persudaraan, dan pelaksanaan kehidupan yang
berkeadilan.
- Melakukan Validasi TNI-Polri dan jajaran keamanan lainnya,
dalam kerangka meningkatkan Ketahanan, Keamanan dan Kepentingan
Nasional (khususnya keutuhan wilayah Republik Indonesia) melalui
kesejahteraan Prajurit, peningkatan kemampuan personil serta
penyempurnaan perlengkapan persenjataan dan organisasi.
- Melakukan Kaji ulang dan penyempurnaan Kebijakan Undang-Undang
Otonomi Daerah dan melakukan juga Revitalisasi pelaksanaannya
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia tanpa meninggalkan sifat-sifat khusus sebagai Negara
Kepulauan terbesar di dunia.
- Menggerakkan kembali roda pembangunan Nasional yang terbengkalai
selama krisis, Revitalisasi sektor-sektor produktif (khususnya
pertanian), sektor industri dan jasa dalam bingkai Reformasi
Ekonomi Nasional.
- Menggerakkan Partisipasi Nasional dalam mendorong ketertiban
seluruh warga negara, di zona Sosial Ekonomi, Sosial Politik
Kebudayaan serta Keamanan Negara dalam rangka perbaikan kehidupan
bersama di masa yang akan datang.
- Melakukan Rehabilitasi kerusakan-kerusakan ekologis (dan
Lingkungan Hidup) dan mengintegrasikan kegiatan tersebut di
sektor investasi publik, serta meletakkan dasar bagi pembagian
Tata Ruang Tanah Air Indonesia sebagai dasar pembangunan Nasional
Jangka Panjang.
- Melakukan Reformasi mengenai jalannya kebijakan Politik Luar
Negeri Indonesia didalam rangka membangun Tata Dunia Baru yang
lebih adil, lebih aman dan lebih makmur/ sejahtera serta memiliki
kemampuan menjaga kelangsungan kehidupan (global) yang lebih
lestari.
- Melakukan evaluasi segera pelaksanaan Pemilu 2004 (baik dalam
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) dimana keduanya menjadi unsur pembentuk
MPR-RI, maupun proses pemilihan Presiden RI secara langsung
dalam segala tahapan serta menyusun dan menyempurnakan segala
perangkat undang-undang Politik, undang-undang Kepartaian yang
baru dalam rangka Pelaksanaan Demokrasi dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat serta Pemilu 2009 yang lebih adil, terbuka
dan mendorong partisipasi rakyat yang seluas-luasnya. Persiapan
Pemilu 2009 dilakukan secara dini (diskusi publik, sosialisasi
wacana rencana undang-undang, dsb.) untuk menghindari persiapan
yang tergesa-gesa dan demi hasil Pemilu 2009 yang lebih berkualitas.
Jakarta, 21 April 2003
Kelompok Kerja Terbatas Presidensial Masyarakat Merdeka
|
| |

|
|
 |



|
| |
MANIFESTO MASYARAKAT MERDEKA,
PERNYATAAN KEMERDEKAAN Bahwa sesungguhnya manusia
itu diciptakan sama, merdeka dan bebas berserikat menentukan pilihan-pilihan
dalam hidupnya. Bahwa sesungguhnya negara adalah legitimasi etis
penggunaan kekuasaan untuk melindungi kualitas kehidupan bersama,
menjamin hak-hak warga negaranya dan bukan memasung kemerdekaannya.
PEMILIHAN PRESIDEN LANGSUNG
- Bahwa sesungguhnya manusia itu diciptakan sama, merdeka dan
bebas berserikat menentukan pilihan-pilihan dalam hidupnya. Bahwa
sesungguhnya negara adalah legitimasi etis penggunaan kekuasaan
untuk melindungi kualitas kehidupan bersama, menjamin hak-hak
warga negaranya dan bukan memasung kemerdekaannya.
VISI - MISI DAN TUJUAN - Negara
Adil Makmur berkedaulatan rakyat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
/ Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia
|
| |
|