|
1. Hak Asasi Manusia
mencakup antara lain :
Setiap manusia berhak atas hidup .
Setiap manusia berhak dan bebas untuk memilih beragama, pola religiositas
dan spiritualitas, menganut kepercayaan dan beribadat secara pribadi atau
bersama menurut agama, pola religiositas dan spiritualitas, atau
kepercayaannya itu.
2. Kemerdekaan atas Keragaman
mencakup antara lain :
Penghargaan dan pengakuan atas keragaman rasial : etnis, suku bangsa,
warna kulit.
Penghargaan dan pengakuan atas keragaman pilihan nilai-nilai moral dan
budaya.
Penolakan atas sikap dan perilaku pribadi maupun kolektif yang bersifat
sektarian dan primordialis.
Penghargaan dan pengakuan atas pendekatan aktif tanpa kekerasan.
Penolakan atas sikap dan perilaku pribadi maupun kolektif yang mendorong
militerisme, fasisme dan totalitarianisme.
3. Keadilan
mencakup antara lain :
Setiap manusia berhak atas standar hidup yang layak bagi kemanusiaan;
pekerjaan, kondisi kerja yang aman dan upah yang adil.
Karena kodrat sosial, setiap manusia berhak mencari kebenaran,
mengemukakan pendapat, berkumpul, berserikat, menerima dan memberi informasi.
4. Kesetaraan
mencakup antara lain :
Penghargaan dan pengakuan atas kesetaraan gender
Setiap manusia berhak atas pendidikan dasar
Setiap manusia berhak atas tata cara hukum yang memadai dan hak atas peran
serta dalam pengambilan keputusan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
|